Uncategorized  

Warga Tanjung Laut Indah Tertangkap Miliki Dua Poket Shabu

Bontang.  Kembali Sat Resnarkoba Polres Bontang melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan narkotika. Pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu (7/11/2020) sekira pukul 02.00 WITA di Jalan Bintan RT 16 BTN KCY kelurahan api api, kecamatan Bontang utara.

Tersangka berinisial MI Alias PYK yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut indah, Kecamatan Bontang Selatan, diketahui melakukan transaksi narkoba berjenis shabu. Pengunkapan tersebut diawali dari informasi masyarakat yang menyatakan akan ada transaksi narkotika dengan modus shabu yang di letakkan di bawah pot bunga atau disimpan dibawah jok sepeda motor.

Informasi tersebut ditindak lanjuti unit opsnal  Sat Resnarkoba Polres Bontang dengan mendatangi TKP dan menangkap tersangka MI, setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat di temukan 2  poket shabu di bawah jok sepeda motor tersangka yang diparkir depan pintu rumah.

Dari penggeledahan tersebut, di tangan tersangaka didapati barang bukti berupa 2 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu berat Kotor 1,33 gram, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy  warna abu abu, dan  1 buah HP merek Vivo warna biru.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut, darimana asal barang itu dan sejak kapan bermain narkoba masih dalam pengembangan anggota kepolisian.

Sumber: Humas Polres Bontang