Bontang. Penerapan tata kelola perusahaan yang baik menjadi komitmen PT Pupuk Kaltim, salah satunya melalui peningkatan kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam hal ini, Pupuk Kaltim bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) menggelar workshop pengisian e-LHKPN bagi wajib lapor di lingkungan perusahaan. Senin, 6 November 2017
Kegiatan ini sekaligus asistensi bagi pejabat di lingkungan perusahaan dalam membuat dan memutakhirkan laporan harta kekayaan, sebagai bentuk ketaatan perusahaan dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG).
Bertempat di ruang mahoni kantor pusat Pupuk Kaltim, sosialisasi berisi tata cara pengisian formulir LHKPN melalui sistem aplikasi e-LHKPN, dimana penyelenggara negara dapat lebih mudah dan cepat dalam melaporakan harta kekayaannya.
Dan jika sebelumnya pelaporan LHKPN dilakukan dua tahun sekali, kini melalui aplikasi wajib dilakukan satu tahun sekali.
“Aplikasi ini (e-LHKPN) untuk menggantikan pengisian yang selama ini sifatnya manual atau hardcopy, sehingga pelaporan bisa lebih mudah dilakukan. Dan kami memberikan apresiasi kepada Pupuk Kaltim, atas capaian penilaian kepatuhan pelaporan LHKPN tertinggi di lingkungan Pupuk Indonesia Group,” ujar Perwakilan Direktorat LHKPN KPK RI, Dias Adiyasma.
Dalam penerapannya, para pejabat Pupuk Kaltim yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN diantaranya jajaran dewan komisaris, Direksi, pejabat grade I (level General Manager), dan grade II (Level Manager) perusahaan.
Menurut Direktur Produksi Pupuk Kaltim Bagya Sugihartana, publikasi laporan kekayaan secara berkala melalui e-LHKPN sebagai wujud penerapan tata kelola perusahaan yang baik, dan mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan perusahaan.
Sebab, penyelenggara negara berkewajiban melaporkan kekayaan sebelum, selama, dan setelah menjabat melalui pengisian e-LHKPN.
“Hal ini sebagai dukungan Pupuk Kaltim terhadap program kerja pemerintah, guna menciptakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan kekayaan dan gratifikasi,” ungkap Bagya.
Workshop pengisian e-LHKPN wajib lapor di lingkungan Pupuk Kaltim merupakan tindak lanjut surat keputusan direksi PT Pupuk Indonesia (persero) nomor: SK/Dir/045/2015 tanggal 23 September 2015, perihal kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi pejabat di Pupuk Indonesia dan anak perusahaan.
Selain itu pelaksanaan e-LHKPN juga tindak lanjut atas surat keputusan direksi PT Pupuk Indonesia nomor: 32/Dir/VII/2014 tentang penetapan wajib lapor harta kekayaan bagi karyawan PT Pupuk Kalimantan Timur.(*)
Laporan: Ervi | Mansur