Bontang. Adanya keluhan masyarakat RT 19 Gunung Elai Bontang Utara, yang menyebut adanya retribusi penggunaan akses jalan perumahan HOP, dibantah Yayasan LNG Badak, selaku pengelola perumahan.
Saat dikonfirmasi Rabu (29/11), pihak yayasan mengaku tidak pernah melakukan penarikan retribusi yang dimaksud warga RT 19 Gunung Elai, untuk dua akses jalan menuju dan keluar wilayah Perumahan Lembah Kencana.
Kepala Operasional Yayasan LNG Badak Sulaiman, mengatakan selama ini pihaknya hanya meminta warga untuk dapat berhati-hati saat melintasi akses jalan tersebut, terutama bagi yang menggunakan kendaraan berat. Sebab kendaraan sejenis dump truck yang diketahui kerap lalu lalang dikawasan itu, memiliki beban muatan yang berpotensi menyebabkan kerusakan jalan serta pecahnya pipa air distibusi bagi warga yang bermukim di HOP 4.
Sulaiman pun membantah pernyataan Ketua RT 19 Dera Gervasius, terkait adanya sewa pakai akses jalan yang dibebankan kepada warga Perumahan Lembah Kencana. Dengan biaya sewa sebesar Rp10 ribu per meter setiap bulannya, selama lima tahun.
“Kami cuma meminta agar warga bisa memberitahu mobil yang besar-besar dan lalu lalang untuk hati-hati, karena dapat menyebabkan jalan rusak serta membuat pecah pipa air yang ada dibawahnya. Itu saja. Apalagi meminta biaya sewa, tidak ada sekalipun,” papar Sulaiman.
Dijelaskan Sulaiman, mulanya akses jalan menuju RT 19 tersebut diberikan atas permintaan pengembang perumahan agar bisa dilalui penghuni. Hal itu pun ditindaklanjuti yayasan yang sekaligus menyetujui penambahan jalan setapak untuk dilalui sepeda motor warga sekitar.
Baca Juga: Lewat Jalan HOP, Warga RT 19 Gunung Elai Mengaku Dimintai Retribusi
Akan tetapi seiring berjalannya waktu, jalan setapak tersebut kemudian dilebarkan warga, tanpa sepengetahuan yayasan LNG Badak. Sebagai jalur akses keluar masuk kendaraan pribadi hingga dump truck.
Mobilitas kendaraan besar dan bermuatan berat yang cukup sering inilah, akhirnya membuat jalan mengalami kerusakan.
Yayasan pun kata Sulaiman, mempertanyakan perihal pelebaran jalan kepada RT, yang kemudian menawarkan untuk membeli lahan tersebut. Tapi tak dapat disetujui karena tidak dibenarkan memperjualbelikan aset tanpa persetujuan pembina yayasan, yakni manajemen PT Badak NGL.
“Pas kami tanyakan tentang pelebaran tanpa sepengetahuan yayasan, lahan itu malah sempat ditawar untuk dijual saja. Tapi kami tak menyetujui karena yayasan tak boleh jual belikan aset,” terang Sulaiman.
Baca Juga: Cari Solusi, Wawali Basri Sayangkan Retribusi Jalan Perumahan HOP
Ia melanjutkan, hingga 26 Januari 2017 lalu, yayasan melayangkan surat pemberitahuan kepada RT 19 dan pemilik dumn truck, untuk dapat memperbaiki akses jalan yang rusak akibat lalu lalang kendaraan berat. Dan belakangan diketahui jika dumn truck tersebut ternyata milik Ketua RT 19 Dera Gervasius.
“Surat pemberitahuan itu dibalas Ketua RT 19, yang menyampaikan kerusakan jalan oleh lalu lalang kendaraan berat akan diperbaiki melalui musrembang,” pungkas Sulaiman.(*)
Laporan: Sary | Aris