20 Prolegda Siap Dibahas Tahun 2017 Mendatang

Bontang. Rapat paripurna ke-13 masa sidang 1 tahun 2016 Dprd Kota Bontang, dalam rangka pengambilan keputusan terhadap program legislasi daerah tahun 2017, mengesahkan 20 prolegda yang akan dibahas pada 2017 mendatang.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Bontang Setioko Waluyo, menyampaikan badan legislasi daerah dprd kota bontang telah berkordinasi dengan pemerintah melalui bagian hukum sekretariat daerah, untuk mengajukan usulan rancangan peraturan daerah kota bontang dan juga kepada anggota dprd. Guna mengajukan rancangan peraturan daerah inisiatif dprd Kota Bontang.

Selanjutnya, badan legislasi mengadakan rapat kerja bersama dengan bagian hukum sekretariat, ditindaklanjuti oleh pemerintah kota bontang melalui surat nomor 188.342/669/huk tanggal 8 November 2016, perihal usulan program pembentukan peraturan daerah tahun 2017.

“Usulan program pembentukan peraturan tahun 2017 tersebut, akhirnya disetujui untuk dibahas, sebanyak 20 rancangan peraturan daerah,” ujar Setyoko.

Selanjutnya, badan legislasi daerah menyusun prolegda kota bontang tahun 2017 yang memuat daftar urutan Raperda Kota Bontang, baik usulan pemerintah maupun dprd kota bontang yang telah sempat diajukan maupun telah di bahas tahun sebelumnya.

“Beberapa Raperda yang akan dibahas tahun 2017 mendatang diantaranya Raperda tentang rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi tahun 2016-2036, Raperda tentang perubahan atas perda Kota Bontang nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi usaha, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran2015, serta Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” tambahnya.

Sementara Walikota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan, penetapan program pembentukan perda memiliki makna sangat penting. Sebagaimana di sebutkan dalam undang-undang 12 tahun 2011, program pembentukan perda merupakan instrumen perencanaan dalam pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, sistematis, dan terpadu.

“Maka dari itu, pembentukan perda dapat dilakukan berdasarkan sekala prioritas, terkait dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan kebutuhan pembangunan di daerah,” papar Neni. (*)

 

Laporan : Ariston