Bontang. Upah Minimum Kota (UMK) Bontang tahun 2017 dipastikan ditetapkan pemerintah Kota Bontang, menyusul kesepakatan bersama dewan pengupahan kota (Depeko) sebesar 2.497.542 Rupiah.
Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 8,25 persen disbanding UMK tahun 2016 sebesar 2.337.461 Rupiah.
Dijelaskan Kepala Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Bontang Abdu Safa Muha, ketetapan UMK ini sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang penentuan upah minimum. Jumlah besaran ini kata dia, sesuai edaran Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden, terkait upah minimum tingkat Kabupaten/Kota sebesar 8,25 persen.
“Saat ini kami tinggal menunggu SK Gubernur Kaltim untuk disahkan. Penetapan besaran UMK tahun 2017 akan diberlakukan terhitung 1 Januari 2017 mendatang,” terangnya.
Abdu Safa Muha meminta perusahaan di Kota Bontang dapat menerapkanbesaran UMK ini sesuai aturan. Namun jika ada perusahaan yang tidak mampu akan kenaikan Umk, diminta Safa Muha untuk melakukan komunikasi bersama pekerja, guna melahirkan keputusan yang tidak merugikan satu pihak.
“Kami minta perusahaan dapat terapkan Umk sesuai aturan pada 2017 nanti. Kalau ada yang belum sanggup, silakan komunikasikan antara manajemen perusahaan bersama karyawan. Agar ada solusi terkait hal itu,” tambahnya.
Sesuai usulan dewan pengupahan kota (Depeko), total jumlah kenaikan Umk tahun 2017 sebesar 160 Ribu Rupiah. (*)
Laporan : Yuli & Nasrul