27 Desember Mendatang, DPRD Bontang Panggil PT Badak

Bontang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang pastikan memanggil manajemen PT Badak NGL pada 27 Desember 2016 mendatang.

Pemanggilan ini guna meminta klarifikasi dan konfirmasi, terkait dugaan pelecehan oleh oknum karyawan perusahaan pengelolah gas alam cair tersebut, terhadap institusi DPRD Bontang. Saat kunjungan kerja Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, ke lokasi pembangunan kilang refinery di Bontang Selatan beberapa waktu lalu.

Dikatakan Ketua DPRD Bontang Kaharuddin Jafar, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan tersebut pada tanggal tersebut, dengan mengundang jajaran top manajemen PT Badak Ngl.

“Kami hanya ingin meminta PT Badak dapat memberikan klarifikasi terkait pernyataan kepada Gubernur Kaltim, yang menyebut tidak memerlukan peran DPRD dalam proses penyelesaian lahan di lokasi pembangunan kilang,” ujarnya.

Menurut Kahar, seharusnya perusahaan di Kota Bontang dapat menghormati lembaga DPRD sebagai representasi masyarakat yang dimandatkan oleh negara. Fungsi DPRD dalam hal legislasi atau menyusun produk hukum dalam bentuk peraturan daerah (Perda) sangat menentukan rencana tata ruang wilayah (RTRW) guna kepentingan pembangunan kilang.

“Jadi kami harap jangan memandang DPRD sebelah mata, karena disini berperan besar, utamanya dalam hal Perda rencana tata ruang wilayah (RTRW),” tambahnya.

Siharapkan Kaharuddin Jafar, pertemuan antara DPRD dan PT Badak dapat menemukan titik temu, sehingga permasalahan ini tidak terus berlarut dan menghambat proses pembangunan kilang Bontang.

“Semoga bisa segera kita selesaikan permasalahan ini,” pungkasnya.(*)

 

Laporan : Sary & Ariston