8 Orang Pelaku Ilegal Mining Berhasil Diamankan Polisi

Tenggarong. Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan 8 orang pelaku tindak Ilegal Mining. Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Tertangkapnya para pelaku itu, bermula adanya informasi dari PT Bramasta, bahwa di lokasi peternakan milik perusahaan tersebut sedang ada kegiatan penambangan batubara.

Mendapati informasi itu, tim Polres Kutai Kartanegara didampingi pihak PT Bramasta langsung bergerak dan melakukan pengecekan di lokasi kejadian tersebut.

“Tindak pidana Ilegal Mining ini terjadi pada Senin 10 April 2023 lalu, di Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara dan petugas berhasil mengamankan 8 pelaku di tempat kejadian perkara,” ujar Kapolres Kutai Kartanegara melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Kukar Ipda Sang Made Satria Damara, didampingi Kanit Tipiter Ipda R M Sagi Janitra, Kamis (13/4/23).

Saat berada di lokasi, petugas pun menemukan adanya kegiatan alat berat yang sedang melakukan penambangan dan ditemukan sebanyak 7 unit exacavator serta 5 tumpukan batubara hasil dari penambangan tersebut.

“Untuk tersangka ada 8 orang yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan petugas juga menyita barang bukti 7 unit exacavator berbagi merk serta 5 tumpukan batubara,” terang Ipda Sang Made Satria Damara.

Selanjutnya, para pekerja penambang tersebut langsung dibawa ke Polres Kutai Kartanegara guna dilakukan pengecekan dokumen penambangan dan untuk di proses lebih lanjut.

Atas perbuatanya, para pelaku di jerat Pasal 158 UU Nomor 3 tahu 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara serta di denda 1 Milyar Rupiah Jo Pasal 55 KUHP.

Writer: Fairuzz Abady