Bontang. Kaharuddin Jafar resmi mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, pasca keluarnya surat DPP PartaiGolkar nomor b848/golkar/XI/2016, tertanggal 17 November 2016. Perihal persetujuan pergantian Ketua Dprd Bontang Provinsi Kalimantan Timur. Serta surat DPD II Partai Golkar Bontang nomor 025/dpd/golkar/KB/XI/2016, tertanggal 21 November 2016,tentang pergantian Ketua Dprd Bontang.
Pencabutan gugatan dilakukan Kaharuddin Jafar, menurut kuasa hukumnya Damayanti, lantaran adanya kesepakatan internal antara dirinya dengan Partai Golkar terkait permasalahan ini. Kesepakatan ini pun telah dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.
Hal ini terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Partai Golkar kepada Kaharuddin Jafar, terkait pergantian Ketua Dprd Bontang, yang digelar PN Bontang, Kamis 5 Januari 2016.
“Klien kami memutuskan untuk mencabut tuntutannya tersebut lantaran ingin patuh dengan keputusan partai. Terlebih, permasalahan yang menjadi awal dilayangkannya gugatan tersebut, telah diselesaikan secara baik-baik di internal partai,” ungkap Damayanti.
Lebih lanjut, dikatakan Damayanti, keputusan untuk mencabut gugatan sebelumnya sudah disampaikan kliennya dalam satu minggu terakhir. Setelah adanya konsolidasi antara kliennya itu dengan DPD 2 Golkar Bontang, sejak November 2016 lalu.
“Apapun kesepakatan yang dicapai antara klien saya dan partai Golkar. Kami tidak mengetahui dan tidak masuk dalam ranah itu. Sebab yang kami pahami dsini, klien ingin mencabut tuntutannya,” tambahnya.
Pencabutan perkara nomor 24/Pdt.g/2016/ PN Bontang, oleh Kaharuddin Jafar mendapatkan persetujuan majelis hakim yang diketuai Hakim Nyoto Hindaryanto, didampingi Hakim Parlin Mangatas Bona Tua dan Hakim Ratih Mannul Izzati.
Kasus ini secara resmi dibatalkan, dan proses perkara tidak akan dilanjutkan. Meski demikian, Kaharuddin Jafar dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 483 Ribu ke PN Bontang. (*)
Laporan : Sary & Aris