Bontang. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menyarankan Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) tidak hanya membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja, tetapi juga turun langsung mendatangi perusahaan soal pembayaran THR pekerja tersebut. Terutama perusahaan swasta yang merupakan mitra rekanan dilingkup Pemerintahan (Pemkot) Kota Bontang.
Andi Faiz memberikan saran tersebut karena ada beberapa perusahaan yang bermitra dengan Pemkot Bontang kerap kali bermasalah perihal gaji pekerjanya sehingga diperlukan tindakan nyata seperti turun langsung ke lapangan untuk memastikan perusahaan tersebut membayarkan THR para pekerjanya. Sehingga THR bagi pekerja seperti tenaga cleaning service dan petugas keamanan yang kerap bermasalah dilingkup Pemkot Bontang bisa dipastikan aman tahun ini.
“Disnaker harus turun langsung mendatangi dan mengecek pekerja di perusahaan mitra pemerintah, seperti tenaga cleaning service, petugas keamanan, di kantor RSUD, Camat, Setwan, Setda hingga PT LBB atau Perusda,” terangnya.
Andi Faiz meminta Disnaker untuk turun langsung mengecek perusahaan dengan menjadikan PT LBB sebagai contoh, dimana gaji untuk para pegawainya menunggak sehingga harus dilakukan crosscheck secara langsung ke perusahaan terkait pembayaran THR. Ditambahkan Andi, bisanya para pekerja kontrak dilingkup pemerintahan tidak berani untuk datang langsung mengadu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha menjelaskan, pengawasan soal gaji atau THR di suatu perusahaan merupakan ranah dari pengawas Ketenagakerjaan Provinsi. Olehnya, Disnaker daerah hanya bersifat melakukan pembinaan, salah satunya dengan membentuk posko pengaduan tersebut.
“Tapi kita di daerah juga tidak tinggal diam, jadi kita memfasilitasi dengan memberikan surat edaran kepada semua perusahaan tentang pembayaran THR, dan surat edaran itu sudah kita layangkan,” jelasnya.
Safa Muha menjamin kerahasiaan identitas dari pekerja yang melakukan pengaduan pada Posko THR sehingga mereka tidak perlu takut untuk melakukan pelaporan. Disnaker Bontang juga telah memberikan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Bontang untuk meminta perusahaan memberikan hak dari pekerjanya berupa THR setidakanya 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.