Area Parkir Pengunjung Taman Samarendah Resmi Dipindahkan ke Museum Samarinda

Samarinda. Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah memasang puluhan spanduk peringatan yang mewajibkan pengunjung Taman Samarendah untuk memarkirkan kendaraannya di Halaman Museum Samarinda. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan kota agar lebih tertib dan bersih serta untuk memberantas juru parkir liar yang kerap meresahkan warga.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas masyarakat yang masih memarkirkan kendaraannya di sekitaran Taman Samarendah. Tindakan tersebut mencakup pencabutan pentil, penggembokan ban, hingga penderekan kendaraan dengan denda sebesar Rp500 ribu per kendaraan.

“Untuk mempermudah penyebrangan masyarakat yang memarkirkan kendaraannya, baik roda dua maupun roda empat, di Halaman Museum Samarinda, Dishub akan menyiapkan fasilitas penyebrangan atau zebra cross. Selain itu, Dishub juga berencana untuk memasang pelican cross, yaitu alat bantu penyebrangan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” jelasnya.

Ditambahkan Hotmarulitua, Halaman parkir Museum Samarinda memiliki kapasitas yang mampu menampung 30 kendaraan roda empat dan lebih dari 30 kendaraan roda dua. Sistem parkir di Museum Samarinda akan menggunakan metode non tunai untuk keluar masuk kendaraan, dengan metode pembayaran menggunakan uang elektronik.

Dengan dialihkannya area parkir pengunjung Taman Samarendah ke Museum Samarinda, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda serta mengurangi jumlah juru parkir liar yang bertebaran di masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi penataan kota yang lebih baik.

Writer: Riyanti