Bontang. Komisi C DPRD Kota Bontang tengah membahas pembaruan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembaruan regulasi tersebut ialah penyelenggaraan parkir. Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengatakan pembaruan perda dilakukan karena terdapat lebih dari 50 persen materi yang mengalami perubahan dibandingkan regulasi sebelumnya.
“Yang banyak tambahan itu penyelenggaraan parkir,” kata Alfin usai Rapat Kerja Komisi C DPRD Kota Bontang, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, pengaturan parkir perlu diperjelas agar pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan lebih tertib. Selain itu, perda yang baru diharapkan dapat menyesuaikan perkembangan teknologi sehingga tetap relevan dalam jangka panjang.
“Perda ini kita harap tidak akan berubah dalam waktu yang cukup lama. Makanya kita atur dengan baik supaya masih relevan sampai beberapa puluh tahun ke depan,” ujarnya.
Alfin menyebut pembahasan perda tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Adapun jumlah pasal yang diatur diperkirakan mencapai sekitar 80 pasal, meski angka tersebut masih akan kembali dicek dalam proses pembahasan. Dalam regulasi tersebut, ketentuan terkait sanksi pelanggaran parkir juga telah diatur. Di antaranya penggembosan ban, pencabutan pentil, penderekan kendaraan, hingga pemberian denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua ada dibahas,” pungkasnya.
