Bontang. Anggota komisi 1 Dprd Bontang Bilher Hutahaean, menyayangkan proses rekrutmen Direktur Pdam Tirta Taman dilakukan pemerintah sebelum rancangan peraturan daerah kota bontang nomor 2 tahun 2009, tentang pembentukan pdam tirta taman ditetapkan menjadi perda Kota Bontang.
Menurut Bilher, seharusnya pembentukan tim seleksi Direktur PDAM dilakukan setelah perda perubahan ini disahkan, sehingga rekrutmen bisa dilaksanakan sesuai aturan perda tersebut.
“Namun nyatanya yang dilakukan pemerintah justru sebaliknya, proses rekrutmen dilakukan bahkan sebelum perda pembentukan Pdam Tirta Taman disahkan,” ujarnya dalam paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda Bontang tentang pembentukan Pdam Tirta Taman, Selasa 29 November 2016.
Menanggapi ini, Walikota Bontang Neni Moerniaeni menjelaskan jika proses rekrutmen Direktur pdam sengaja dilakukan sebelum perda pembentukan ini disahkan. Lantaran adanya temuan BPK terkait status kepemimpinan di perusahaan air minum milik daerah tersebut, yang sejak dua tahun terakhir masih berstatus pelaksana tugas (Plt).
“Makanya mengacu hal tersebut akhirnya pemerintah memutuskan untuk segera melaksanakan rekrutmen,” terangnya.
Seperti diketahui, proses rekrutmen Direktur Pdam Tirta Taman telah berjalan dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan proses assessment pun usai dilaksanakan pertengahan November 2016 lalu. Dan dalam waktu dekat akan turut dilaksanakan uji kelayakan bagi tiga calon yang mendaftar, untuk kemudian ditentukan siapa yang mengisi kekosongan kursi pimpinan Pdam Tirta Taman Bontang. (*)
Laporan : Sary