Bontang. Kota Bontang dipercaya untuk menjadi tuan rumah pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Penggunaan Aplikasi E-PERDA. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Bintang Sintuk Jalan Urea Loktuan pada Senin (10/7/2023) pagi ini, diikuti oleh para peserta yang berasal dari berbagai daerah di Kaltim.
Dalam sambutan Wali Kota Bontang yang diwakili oleh Staf Ahli Sekretariat Daerah (Sekda) Bontang Bidang Ekonomi dan Keuangan Syahruddin, disampaikan bahwa acara Bimtek ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Kaltim Nomor 188.344/5131-HK/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Penggunaan Aplikasi E-PERDA, serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/1816/OTDA tanggal 28 Maret 2023 yang menegaskan penggunaan aplikasi E-PERDA dalam pembentukan produk hukum daerah. Data dan evaluasi penggunaan aplikasi E-PERDA menunjukkan bahwa penggunaan aplikasi ini belum dilaksanakan secara optimal di sebagian besar pemerintah kabupaten/kota.
“Pemerintah Kota Bontang telah menggunakan aplikasi E-PERDA dalam proses fasilitasi rancangan produk hukum daerah. Aplikasi E-PERDA ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja, karena semua prosesnya berbasis digital,” ucapnya.
Dikatakan Syahruddin salah satu materi Bimtek adalah mekanisme penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota. Walikota Bontang menginformasikan bahwa pada tanggal 13 Juni 2023 telah dilaksanakan rapat lintas sektor yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk membahas Rancangan Peraturan Walikota Bontang tentang RDTR Kota Bontang. Saat ini, perbaikan sedang dilakukan berdasarkan hasil rapat lintas sektor dan telah disampaikan kembali kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mendapatkan persetujuan substansi.
“Selain itu, terkait dengan RTRW, Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota sedang melakukan kajian evaluasi dan akan mengajukan permohonan untuk mendapatkan rekomendasi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Rekomendasi tersebut akan menunjukkan apakah perlu dilakukan peninjauan kembali atau revisi,” terangnya.
Bimtek ini diharapkan dapat memberikan bermanfaat dan bisa diterapkan secara optimal khususnya di pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim.