Samarinda. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda bekerja sama dengan berbagai instansi terkait telah berhasil merobohkan dua bangunan di kawasan Citra Niaga. Tindakan ini diambil karena bangunan-bangunan tersebut disinyalir menghalangi area Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang menjadi aset penting bagi kota Samarinda.
Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda Yusdiansyah, menjelaskan bahwa dua bangunan yang telah berhasil dibongkar adalah sebuah rumah yang berada di antara dua bangunan ruko serta sebuah ruko yang difungsikan sebagai toko sepatu. Menariknya, pemilik toko sepatu baru mengetahui bahwa bangunan tersebut berdiri di atas akses jalan menuju RTH setelah tindakan pembongkaran dilakukan.
“Saat ini, satu bangunan telah berhasil dibongkar oleh pihak PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), sementara bangunan lainnya masih menunggu koordinasi dengan penghuni bangunan tersebut sebelum dapat dirobohkan,” jelasnya.
Selain dua bangunan yang telah dibongkar, ada juga sebuah hotel yang berdiri di atas lahan akses jalan menuju RTH yang menjadi perhatian. Penertiban ini dilakukan sebagai langkah untuk memaksimalkan fungsi RTH sesuai dengan kebijakan yang berlaku, yang sangat penting untuk menjaga kualitas lingkungan kota Samarinda.