Cegah Kejahatan Seksual, Kemenkumham Kaltim Gelar Diseminasi HAM Bagi Pelajar

Bontang. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur menggelar sosialisasi Hak Asasi Manusia (HAM), diikuti ratusan peserta dari para pelajar di SMA Negeri 3 Bontang. Kamis pagi, 3 Mei 2018.

Sosialisasi menyasar kalangan pelajar sengaja dilakukan, dalam upaya meningkatkan pemahaman nilai-nilai HAM, utamanya mencegah terjadinya kejahatan seksual terhadap anak.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim Amru Walid Batubara, mengatakan hak asasi merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia. Dan kedudukannya sangat kuat dalam konstitusi UUD 1945.

Oleh sebab itu, menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi hak asasi tanpa terkecuali, sehingga hak yang dimiliki terutama anak-anak dapat dilindungi dan terjamin sepenuhnya.

“Hal inilah yang perlu kita pahami bersama, karena seluruh warga negara dilindungi hak asasinya oleh undang-undang,” ujarnya.

Sementara Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Wahyuddin, menyebut sosialisasi bertema ‘Pencegahan Kejahatan Seksual Terhadap Anak dalam perspektif HAM’ ini penting disampaikan pada anak didik. Mengingat masih rentannya pemikiran remaja terkait hak asasi.

Ia pun berharap melalui sosialisasi dapat meningkatkan pemahaman nilai-nilai HAM kepada seluruh siswa, sehingga dapat berperan aktif mengimplementasikan pengetahuan melalui sikap dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami sangat mendukung kegiatan seperti ini, dalam memberikan pengetahuan dan mengajak siswa untuk aktif dalam implementasi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya,” ungkapnya.

Sementara Mewakili Pemerintah Kota, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Bontang Hariadi, mengatakan sosialisasi ini erat kaitannya dengan kesadaran pelajar akan adanya kejahatan di sekitar lingkungan kehidupan remaja.

Apalagi dengan kemajuan teknologi dewasa ini, pemakaian gadget dan internet tanpa pengawasan di kalangan anak-anak dan remaja bisa berujung pada hal negatif. Serta cenderung membuat anak menjadi rentan terhadap kejahatan hingga pelecehan seksual.

“Maka dengan diseminasi ini, diharapkan siswa siswi di Bontang menjadi generasi yang sadar, taat, dan hormat akan hak asasi manusia. Serta memahami bagaimana cara melindungi diri sekaligus mencegah kejahatan seksual,” paparnya.

Kedepan, para pelajar diharap mampu mawas diri dari bahaya kejahatan seksual yang terjadi. Selain juga juga dituntut lebih bijak dalam menggunakan teknologi yang yang terus berkembang.

Berdasarkan data Kemenkumham, jumlah kekerasan seksual pada anak di Indonesia sejak 2011 hingga 2015, terus mengalami peningkatan. Dan 2015 menjadi tahun dengan kasus kekerasan seksual pada anak terbanyak, mencapai angka 3.901 kasus. Jenisnya pun beragam. Mulai perkosaan, sodomi, pencabulan, hingga pedofilia.(*)

 

Laporan: Sary | Faisal

Exit mobile version