Disperindagkop : Masih Banyak Pelaku Koperasi Belum Laksanakan RAT

Bontang. Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan Umkm Bontang mencatat masih banyak koperasi di Bontang yang belum melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Dari 128 koperasi yang ada, hanya 80 koperasi yang terbilang aktif. Dan, dari jumlah yang aktif tersebut, hanya 25 koperasi yang baru melakukan RAT untuk tahun buku 2015. Padahal, rapat anggota tahunan memiliki batas akhir pelaksanaan hingga Juni 2016 mendatang.

Berdasarkan UU nomor 12 tahun 1992 tentang perkoperasian, dalam pasal 22 disebutkan bahwa rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.

“Harusnya koperasi-koperasi yang ada ini sudah selesai melaksanakan RAT jika mengacu kepada UU itu,” ujar Kepala Seksi Kelembagaan Koperasi Disperindagkop Bontang, Abdul Aziz.

Maka dari itu, Disperindagkop dan UMKM Bontang terus mengimbau bagi koperasi yang belum melaksanakan RAT, dapat segera melaksanakan jelang batas waktu akhir pelaksanaan selesai.

“Kami minta koperasi yang belum melaksanakan untuk segera menggelar RAT, untuk kemudian bisa dilaporkan kepada Pemerintah,” tambahnya.(*)

 

Laporan : Yuli & Nasrul

Editor : Maya Ch