Bontang. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berkomitmen untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada tahun 2024. RUU ini diharapkan dapat meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak, serta menekan angka kematian ibu dan stunting di Indonesia.
UU KIA dirancang untuk memperkuat sistem kesehatan dengan menyediakan anggaran yang memadai dan kebijakan yang fokus pada kesejahteraan ibu dan anak. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, menegaskan komitmen DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan dan implementasi UU ini guna menangani tantangan kesehatan ibu dan anak di berbagai daerah, terutama di wilayah dengan akses kesehatan yang kurang memadai.
“Pembahasan UU KIA menjadi momentum penting untuk menanggapi kasus meningkatnya angka kematian ibu di Jabar karena akses kesehatan yang kurang memadai,” kata Diah melalui keterangan persnya, Jumat (9/2/2024).
Melalui UU KIA, DPR berharap dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi angka stunting dan kematian ibu. Kebijakan ini juga bertujuan untuk memperluas akses kesehatan bagi masyarakat, dengan fokus khusus pada ibu dan anak sebagai kelompok yang rentan. Selain itu, UU ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan generasi yang lebih sehat dan berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.
Pada akhir masa jabatannya, Diah Pitaloka menyatakan bahwa Komisi VIII akan terus mengkonsolidasikan langkah-langkah dengan pemerintah untuk memastikan pelaksanaan UU KIA berjalan lancar. Hal ini termasuk mengharmonisasi beberapa aspek teknis yang masih perlu diselesaikan sebelum UU ini dapat diterapkan secara penuh.
“Kita masih ada waktu enam bulan (hingga Oktober 2024). Pembahasan RUU ini sebenarnya sudah selesai namun ada beberapa hal yang masih perlu untuk diharmonisasi,” ungkap
Dengan adanya UU KIA, pemerintah dan DPR memberikan sinyal kuat bahwa perlindungan dan pemenuhan hak kesehatan bagi ibu dan anak menjadi prioritas nasional yang harus dikejar bersama.