DPRD Bontang Minta BPKAD Buka Data Aset Daerah, Winardi Ingatkan Jangan Sampai Tercatat Tapi Fisiknya Tak Ada

Bontang. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Winardi, mendesak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera menyerahkan data lengkap inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD). Langkah ini dilakukan guna memastikan transparansi serta kejelasan status fisik seluruh aset yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

Permintaan tersebut disampaikan Winardi di sela-sela pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) BMD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (22/6/2026). Winardi menegaskan bahwa pendataan ini penting agar Komisi B mengetahui secara mendetail seluruh aset milik Pemkot Bontang, terutama aset bergerak seperti kendaraan bermotor bertahun pembuatan lama.

“Ini tujuannya untuk mengetahui apa saja aset yang dimiliki Pemkot Bontang. Perlu diketahui supaya tahu mana yang kondisinya masih bagus atau sudah tidak memungkinkan lagi,” ujar Winardi.

Ia mewanti-wanti agar tidak ada lagi barang daerah yang statusnya masih tercatat di atas kertas, namun keberadaan fisik barangnya sudah hilang. Terlebih, aset berupa kendaraan terus mengalami penyusutan nilai setiap tahunnya dan tetap menyedot anggaran daerah untuk biaya perawatan.

“Jangan sampai aset masih tercatat tetapi bukti fisiknya sudah tidak ada lagi. Kami minta data ke bagian aset BPKAD, dalam waktu dekat kami harus mendapatkan informasi itu,” tegasnya.

Selain kendaraan operasional, Politisi DPRD Bontang ini juga menyoroti aset-aset daerah yang saat ini sedang dikerjasamakan atau disewakan kepada pihak ketiga. Menurutnya, DPRD perlu mengantongi data mengenai skema penyewaan serta besaran nilai retribusi yang masuk ke kas daerah.

Adapun pembahasan Raperda BMD tersebut kini tengah mengarah pada penelaahan pasal demi pasal. Raperda ini dirancang untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 demi menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024.

Penyesuaian aturan terbaru ini mencakup berbagai poin krusial, seperti prosedur pemindahtanganan dan penghapusan BMD, penataan besaran sewa, jangka waktu pinjam pakai, optimalisasi pemanfaatan aset, hingga penyesuaian sanksi pidana yang merujuk pada KUHP terbaru.

Exit mobile version