Bontang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang resmi menerima jawaban dan tanggapan Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyerahan jawaban tersebut dilaksanakan dalam Rapat Kerja DPRD di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan, Kamis (18/6/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. Sementara pihak eksekutif diwakili oleh Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, yang hadir membacakan jawaban tertulis lantaran Wali Kota sedang menjalani dinas di Kementerian UMKM Jakarta.
Andi Faizal Sofyan Hasdam menyatakan, agenda hari ini merupakan pemenuhan amanat Pasal 320 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 194 ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2019. Rapat ini menjadi kelanjutan setelah fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umum mereka pada 17 Juni lalu.
“Setelah jawaban ini kami terima, dokumen akan langsung diserahkan kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk dibahas secara mendalam oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Bontang,” ujar Andi Faizal seusai rapat.
Andi Faizal Sofyan Hasdam menambahkan, setelah pembahasan di tingkat Banggar rampung, DPRD akan menggelar rapat internal untuk mendengarkan laporan komisi-komisi serta pendapat akhir fraksi. Rangkaian ini nantinya akan bermuara pada Rapat Paripurna pengambilan keputusan untuk mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
