Dugaan Kebocoran Retribusi Pasar, Ketua Komisi B DPRD Bontang Desak Pemkot Digitalisasi Total

Bontang.  Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk segera merombak total sistem penarikan retribusi pasar dari konvensional menjadi serbadigital. Langkah ini dinilai mendesak guna menekan potensi kebocoran pendapatan sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Desakan tersebut muncul lantaran capaian retribusi dari tiga pasar utama, Pasar Taman Citra Mas Loktuan, Pasar Taman Rawa Indah, dan Pasar Telihan. Ketiganya dinilai masih jauh dari target. Saat ini, realisasi PAD baru menyentuh kisaran Rp400 juta hingga Rp500 juta dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,7 miliar.

“Targetnya sekitar Rp1,7 miliar, tapi realisasi sementara baru sekitar Rp400 juta sampai Rp500 juta. Masih banyak potensi yang belum tergarap maksimal karena sistem pembayaran belum sepenuhnya modern,” ungkap Rustam.

Politikus Partai Golkar ini menilai transaksi tunai secara langsung di lapangan memiliki kerawanan tinggi terhadap risiko loss atau kehilangan potensi pendapatan. Sebagai solusi konkret, Komisi B mendorong penerapan pembayaran non-tunai berbasis QRIS, barcode, atau aplikasi digital dengan menggandeng Bankaltimtara maupun perbankan nasional.

Rustam menyoroti ketimpangan beban operasional yang jauh melampaui besaran pemasukan. Ia membeberkan, tagihan listrik untuk ketiga pasar tersebut saja mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan, belum termasuk beban biaya air dan kebersihan.

Meski memahami bahwa pasar tradisional mengemban fungsi pelayanan publik, ia menegaskan pengelolaan pasar setidaknya harus mampu mandiri secara finansial tanpa terus bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kalau memang tidak bisa menghasilkan PAD besar, minimal bisa membiayai operasionalnya sendiri. Jangan sampai semua terus-menerus menyedot dan bergantung pada APBD,” tegasnya.

Menanggapi wacana penyesuaian tarif parkir dan sewa lapak, Rustam mengingatkan Pemkot Bontang agar tidak terburu-buru menaikkan tarif. Ia menekankan setiap perubahan harga wajib didasari kajian akademis yang formal sebelum melangkah pada revisi Peraturan Daerah (Perda) dan penetapan Peraturan Wali Kota (Perwali).

Exit mobile version