Galian Jargas Dikeluhkan Warga, DPRD Panggil Kontraktor

Bontang. Komisi 2 DPRD Bontang merespon keluhan warga terkait proyek pengerjaan galian jaringan gas (jargas) di badan jalan dan parit, yang dinilai mengganggu. Dengan memanggil kontraktor pelaksana dari PT Torindo Utama Sakti, guna dimintai kejelasan pengerjaan proyek. Senin (29/1) pagi.

Ketua Komisi 2 Ubayya Bengawan, dalam kesempatan itu mengatakan rapat yang sudah berulang kali ini dilakukan lantaran masih maraknya keluhan masyarakat, terkait lubang galian jargas yang hingga kini belum rampung dikerjakan kontraktor. Terlebih lubang galian jargas telah menimbulkan korban.

“Makanya kami ingin kejelasan, terutama terkait cara kerja penggalian yang dilakukan. Jangan sampai hal seperti ini terus dikeluhkan masyarakat,” ujar Ubayya.

Senada, anggota komisi 2 lainnya, Suwardi, pun menyebut jika banyaknya lubang galian membuat warga berinisiatif untuk menutup sendiri, karena tidak ingin menimbulkan korban. Akan tetapu, baru saja ditutup, lubang tersebut kembali digali para pekerja galian jargas di lapangan.

“Kondisi ini menimbulkan ketegangan dan kemarahan warga, karena seakan ditinggalkan begitu saja. Pas sudah ditutup, malah digali lagi,” katanya.

Menanggapi itu, General Affair PT Torindo Utama Sakti, Zusron, mengungkapkan jika penutupan seluruh lubang bekas galian jargas atau rekondisi, merupakan tanggung jawab pihaknya. Perbaikan tersebut akan dilakukan setelah seluruh proses pemasangan hingga pengetesan pipa jargas selesai dilakukan, hingga awal Februari 2018 mendatang.

“Kami menargetkan seluruh proses rekondisi dapat selesai akhir Maret 2018, dengan kualitas perbaikan jalan yang telah dilubangi akan disesuaikan dengan kualitas jalan sebelum adanya penggalian,” papar Zusron.

Baca Juga: Kualitas Pengerjaan Dinilai Buruk, Kontraktor Jargas Terancam Tak Dibayar

Diketahui, saat ini proses rekondisi mulai berlangsung di tiga Kelurahan. Diantaranya Kelurahan Satimpo, Kanaan, dan Bontang Kuala. Sedangkan wilayah lainnya masih dalam proses pengetesan pipa jargas.(*)

 

Laporan: Sary