Bontang. Wakil Wali Kota Bontang Najirah pada Selasa (13/6/2023) menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diadakan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jendral Tata Ruang. Rapat tersebut dilaksanakan di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City, Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Pada Rapat tersebut, Najirah memaparkan rencana peraturan Wali Kota (Ranperwali) tentang rencana detail tata ruang Kota Bontang. Rencana tersebut bertujuan untuk menjadikan Kota Bontang sebagai kota maritim yang berkebudayaan industri dan mensejahterakan masyarakat dengan berwawasan lingkungan.
Dalam paparan Ranperwali, Najirah menyampaikan beberapa dasar pertimbangan yang menjadi landasan utama dalam penyusunan rencana tata ruang Kota Bontang. Kota Bontang merupakan pusat kegiatan nasional dan kawasan perkotaan yang memiliki potensi sebagai pelabuhan hub internasional dan pintu gerbang ekspor hasil kegiatan kelautan dan perikanan. Oleh karena itu, penataan ruang Kota Bontang diarahkan untuk memaksimalkan potensi tersebut.
Beberapa isu strategis Kota Bontang yang menjadi perhatian dalam rencana tata ruang antara lain adalah rencana ibu kota negara, rencana jalan tol dan jaringan kereta api, rencana sistem penyediaan air minum regional, serta sistem transportasi yang berkelanjutan. Selain itu, pengembangan karakter kota dan optimasi ruang kota, pelestarian ekosistem mangrove dan ruang terbuka hijau, pengelolaan bangunan cagar budaya permukiman di atas air, dan penyediaan penyangga zona industri dengan permukiman juga menjadi fokus dalam rencana tata ruang Kota Bontang.
Dalam merencanakan tata ruang Kota Bontang, dilakukan delineasi wilayah perencanaan dengan mempertimbangkan distribusi pengembangan kegiatan budidaya berdasarkan arahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang. Fokus perencanaan ditujukan pada karakter perkotaan dan pengembangan kegiatan budidaya, serta memperhatikan peraturan zonasi dan batas fisik seperti jalan, sungai, dan kawasan hutan.
“Rencana struktur ruang Kota Bontang telah menetapkan 8 kawasan prioritas untuk pengembangan pelayanan, pemerintahan, ekonomi, dan pariwisata. Kawasan-kawasan tersebut meliputi pusat pelayanan administrasi pemerintahan, pusat pelayanan ekonomi kota/regional, pusat ekonomi Bontang Selatan, simpul transportasi, pariwisata, dan perikanan, pusat kegiatan pariwisata, serta pelayanan ekonomi wilayah Bontang Barat,” jelasnya.
Disampaikan juga oleh Najirah, rencana jaringan transportasi dan prasarana Kota Bontang juga menjadi perhatian dalam Ranperwali. Pengembangan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, air minum, air limbah, persampahan, drainase, dan prasarana lainnya dirancang untuk mendukung pengembangan kegiatan di sekitar pusat kegiatan Kota Bontang.
Dalam pola ruang Kota Bontang, terdapat komposisi zona lindung sebesar 47,63% dan zona budidaya sebesar 52,37%. Zona lindung terutama mencakup hutan lindung dan ruang terbuka hijau, sementara zona budidaya terutama meliputi perumahan dan kawasan industri.
Peraturan zonasi yang diatur dalam Ranperwali mengatur kegiatan dan penggunaan lahan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020. Selain itu, diberikan skema tambahan untuk kawasan prioritas pengembangan dengan aturan intensitas pembangunan yang lebih besar. Terdapat juga ketentuan khusus, teknik pengaturan zonasi, insentif, dan disinsentif untuk mengatur tata ruang Kota Bontang secara efektif.
“Dengan rencana detail tata ruang yang telah disusun dalam Ranperwali, diharapkan Kota Bontang dapat mengoptimalkan potensi sebagai kota maritim yang berwawasan lingkungan, berkebudayaan industri, dan mensejahterakan masyarakat. Pemerintah Kota Bontang berkomitmen untuk melaksanakan rencana ini secara terencana dan berkelanjutan guna mencapai visi Kota Bontang yang lebih baik di masa depan,” pungkasnya.