Bontang. Angka perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil mengalami peningkatan hingga Desember 2016. Dari data Oktober 2016 lalu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bontang mencatat sebanyak 6 Pns di lingkup Pemerintah Kota Bontang mengajukan permohonan cerai, dengan rincian lima diterima dan satu ditolak lantaran tidak memenuhi persyaratan.
Data ini diperkuat Pengadilan Agama Kota Bontang yang mencatat sepanjang Januari hingga Desember 2016, telah menerima 10 aduan gugatan cerai dari kalangan Pns.
Sepuluh permohonan tersebut, kata Humas Pengadilan Agama Anton Taufiq Hidayanto, tujuh diantaranya telah diputus. Rinciannya, enam permohonan dikabulkan, dan satu permohonan berhasil dicabut setelah mediasi.
“Penyebabnya beragam, mulai dari masalah perselingkuhan, ekonomi, hingga adanya pertengkaran yang terus menerus terjadi,” ujarnya.
Proses perceraian Pns sedikit lebih rumit, pasalnya perkawinan dan perceraian bagi Pns didasari peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 jo peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990, tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil. Salah satu prosedur yang harus dilakukan, dengan meminta izin dari kepala tempat mereka bekerja.
Adanya persyaratan tersebut, tampak bahwa penceraian bagi pns merupakan hal yang sangat sulit, karena tanpa adanya surat izin dari pejabat, maka perceraian tidak dapat dilakukan. (*)
Laporan : Yuli & Mansur