Bontang Sidang putusan atas terdakwa kasus perampokan disertai pembunuhan di Toko Emas Sejati Kota Bontang, Kammi alias DaengNai dan Aro, dilaksanakan Pengadilan Negeri Kota Bontang, Rabu, (01/06/2016).
Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang yang dibacakan Hakim Ketua Sutikna, didampingi Hakim Anggota, Sugiannur dan Donny Suryo, akhirnya menetapkan hukuman seumur hidup bagi terdakwa Kammi alias Daeng Nai, dan 20 tahun penjara bagi Aro. Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Vonis diberikan karena kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sesuai dengan pasal 399 Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Selain itu, para terdakwa juga terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai pasal 365 ayat 2 ke 1, 2, 3 KUHPidana.
“Berdasarkan pasal tersebut, maka masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua Sutikna.
Sementara, usai pembacaan putusan hakim, baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.(*)
Laporan : Sary & Yuli
Editor : Maya Ch