Kaltim. Undang Undang Aparatur Sipil Negara secara tegas menyatakan bahwa ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan penyelenggara tugas umum pemerintahan dalam peran nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik KKN.
Hal tersebut pun ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Kaltim, melalui edaran Gubernur Kaltim nomor 270/155/PPOD.III tentang Pelaksanaan Netralitas, Penegakan Disiplin dan Sanksi bagi ASN pada Penyelengaraan Pilkada Serentak tahun 2018.