Jakarta. Jatah pembagian Dana Perimbangan atau Dana Bagi Hasil (DBH) sektor migas bagi Kota Bontang, nampaknya akan mengalami kenaikan. Sebab, potensi kenaikan pendapatan Kota Bontang dari jasa daerah pengolah migas kian terbuka.
Hal ini menyusul telah diakomodirnya usulan Pemkot Bontang, terkait daerah pengolah pada draf revisi undang-undang nomor 33 tahun 2004, tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2018.
“Alhamdulillah, perjuangan Bontang sebagai daerah pengolah selama bertahun-tahun kini mulai berbuah manis. Dari pertemuan tadi, dipastikan nomenklatur daerah pengolah sudah diakomodir. Namun kita tetap akan berjuang, untuk mendapatkan pembagian nominal yang sesuai,” kata Walikota Neni Moerniaeni kepada PKTV, usai rapat bersama Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (25/1) pagi.
Dijelaskan Neni, diakomodirnya nomenklatur daerah pengolah pada draft revisi UU nomor 33 tahun 2004, akan memudahkan langkah untuk terus melakukan komunikasi politik dengan DPR RI yang mewakili Kaltim, agar bisa memperjuangkan revisi UU tersebut.
“Ini yang akan terus kita perjuangkan, agar daerah pengolah mendapat porsi yang sesuai dari bagi hasil migas,” tambah Walikota.
Sementara, Kepala Seksi Alokasi DBH Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Bambang, saat menerima rombongan pemkot dan DPRD Bontang mengatakan, draft revisi UU nomor 33 tahun 2004, sudah mencantumkan adanya formulasi bagi daerah pengolah. Hanya saja, pembagiannya masih sama dan tidak berubah. Yakni 69,5 persen untuk pemerintah pusat, sisanya 30,5 persen bagi pemerintah daerah.
Adapun rincian jumlah 30,5 persen bagi daerah terbagi lagi masing-masing 12 persen untuk Pemprov Kaltim, 6 persen bagi daerah pengolah, sisanya dibagi ke daerah pemerataan dengan kouta satu persen lebih.
Dan pada pos anggaran untuk daerah pemerataan tersebutlah, akan dialokasikan DBH migas bagi daerah pengolah.
“Porsi pembagian DBH migas untuk daerah pengolah akan diambil dari pos anggaran untuk daerah pemerataan.” kata Bambang.
Namun begitu, Bambang mengaku pihaknya juga berupaya agar pembahasan ini rampung dalam waktu dekat, sehubungan dengan masa bakti DPR RI yang habis pada tahun depan.
“Kami usahakan segera dibahas dan rampung sebelum masa bakti DPR habis,” imbuhnya.
Baca Juga: Tuntut Keadilan Bagi Hasil Migas, Walikota Bontang Kembali Datangi Kementerian Keuangan
Pada konsep draft revisi UU nomor 33 tahun 2004 yang tengah dirancang kemenkeu, pembagian DBH sektor migas khusus daerah pengolah akan menggunakan hak diskresi Gubernur. Sehingga besaran pembagian alokasi DBH migas untuk daerah pengolah, akan ditentukan Gubernur dengan tetap mengacu pada indikator yang ditetapkan. Diantaranya luas wilayah, jumlah penduduk, serta lokasi pengolahan hasil eksploitasi sumber daya alam.
“Penentuan besaran ada pada Gubernur, kami hanya tinggal menyetujui rekomendasi besaran alokasi DBH migas yang dibuat,” tutup bambang. (*)
Laporan: Sary