Bontang. Jelang masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tahun 2018, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang, meminta seluruh pasangan calon atau tim pemenangan pasangan calon, untuk segera membersihkan seluruh alat peraga kampanye (Algaka) yang masih bertebaran di berbagai titik.
Hal tersebut mengingat algaka akan difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Baik desain, ukuran, hingga materi kampanye.
“Kami memberikan batas waktu kepada seluruh paslon, untuk membersihkan algaka hingga Rabu malam pukul 24.00 Wita. Sebab terhitung Kamis (15/2) sudah memasuki masa kampanye,” ujar Komisioner Bawaslu Bontang Nasrullah, saat ditemui usai Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan SARA di Hotel Bintang Sintuk Bontang, Rabu (14/2) pagi.
Selain itu, sesuai aturan PKPU, disebutkan sebelum masuk masa kampanye seluruh alat peraga kontestan pilkada serentak tidak boleh terpasang. Apalagi jika algaka tersebut mengganggu keindahan dan estetika kota, serta merusak pepohonan di pinggir jalan.
Jika hal ini tidak diindahkan pasangan calon maupun tim pasangan calon, maka Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan pembersihan seluruh algaka yang ada untuk dimusnahkan.
“Maka dari itu kami mengimbau agar hal ini bisa menjadi perhatian bersama, aga pelaksanaan Pilgub Kaltim di Bontang berjalan dengan baik,” tambahnya. (*)
Laporan: Sary | Faisal