Kampanye Di Media, Paslon Siapkan Materi, KPU Yang Bayar Iklannya

Bontang. Komisi Pemilihan Umum (Kpu) Kota Bontang akan fasilitasi iklan kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bontang melalui media massa.

Materi iklan kampanye dapat memuat informasi mengenai visi-misi, program kerja, foto pasangan calon, serta tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik.

Sementara untuk durasi tayangan pada media massa, dikatakan Ketua Kpu Bontang, Suardi, tetap berdasarkan ketentuan dari Kpu Bontang.

“Silahkan bagi tiap tim siapkan materinya,” ungkap Suardi.

Sedangkan untuk masa penayangan iklan kampanye, hanya berlangsung selama 14 hari. Terhitung mulai 22 November hingga 5 Desember 2015.

Sementara ukuran iklan untuk media cetak tambah Suardi tidak akan dibatasi. Paslon bisa memasang iklan satu halaman penuh atau separuh halaman pada media cetak manapun. Hanya untuk iklan di media elektornik, akan dibatasi durasi. Untuk televisi durasi iklan maksimal 30 detik, sedangkan untuk radio durasi maksimal 60 detik.

“Yang harus diperhatikan itu untuk media elektronik. Karena kami batasi durasinya,” tandasnya.

Materi iklan kampanye paslon murni dibuat dan dibiayai oleh tim kampanye. Sementara KPU hanya sebatas pembiayaan penayangan iklan di media massa.

“kalau bikin iklannya paslon harus biaya sendiri. Kami (Kpu) hanya menanggung biaya pemasangannya,” pungkasnya.

 

Laporan : Sary & Ariston

Editor : Revo Adi M