Kapolres Bontang : Pecandu Narkoba Yang Ingin Rehabilitasi Silakan Lapor, Tidak Akan Dipidana

Bontang. Kepala Kepolisian Resort Polres Kota Bontang AKBP Hendra Kurniawan, mengimbau masyarakat yang memiliki keluarga ataupun kerabat yang merupakan pecandu narkoba, dapat segera melaporkan pada Kepolisian.

Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dalam upaya rehabilitasi pecandu narkoba di Kota Bontang. Bahkan pecandu yang secara sadar melaporkan diri, dipastikan Hendra tidak akan dikenakan sanksi pidana.

“Pecandu narkoba itu merupakan korban, jadi kita harus bantu rehabilitasi mereka. Bahkan kalau ada pemakai yang melapor, akan langsung kami tindaklanjuti untuk direhabilitasi segera,” ujarnya.

Saat ini, tempat rehabilitasi narkoba melalui Intansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) penanganan segala bentuk kasus narkoba di Kota Bontang, berada di RSUD Taman Husada, Puskesmas Bontang Selatan 1, dan Puskemas Bontang Utara 1.

“Sekarang baru itu tempat yang tersedia. Tidak menutup kemungkinan akan diperluas kesejumlah rumah sakit dan puskesmas lainnya di Bontang,” papar Kasat Reskoba Polres Bontang, AKP Joner Simanjuntak.

 

Laporan : Sary  & Ariston

Editor : Maya Ch