Home  

Kebebasan Berpendapat di Kekang?

Opini. Baru-baru ini pemerintah melaui Menko Polhukam, mengelurakan kebijakan untuk mengontrol bicara para tokoh. Menko Polhukam menyatakan bahwa membentuk tim hukum nasional. Dimana tugas tim ini akan mengkaji pemikiran dan tindakan para tokoh yang dianggap melanggar hukum. (dikutip dari viva.co.id/ Rabu, 8 Mei 2019).

Dari tim hukum nasional itu dengan tujuan pembentukan tim ini menurutnya karena tak bisa membiarkan potensi ancaman terhadap pemerintahan yang masih sah.

Kemudian apakah ketika seseorang mengkritisi pemerintahan maka akan disebut sebagai ancaman bagi pemerintah?

Ditengah-tengah usai perhelatan Pemilu 2019 ini, seharunya pemerintah tidak hanya membuat aturan khusus seperti itu. Tidak lain bahwa dengan aturan yang mengontrol ucapan para tokoh maka akan membatasi ruang hak berpendapat dimuka umum yang sudah jelas diatur dalam undang-undang, kebebasan berpendapat sejatinya akan melahirkan pemikiran yang kritis terhadap pemerintah. Dengan begitu pemerintah seharusnya lebih melihat kebaikan yang diungkapkan dari bentuk kebebasan berpendapat itu.

Atau setelah ada aturan khusus yang dikeluarkan itu, maka tidak akan ada lagi yang boleh mengeluarkan pendapat dimuka umum secara secara bebas. Akankah pemerintah mengambil langkah untuk menutup mata dengan tetap mengeluarkan kebijakan itu.

Kebebasan berpendapat sejati adalah misi suci untuk memperbaiki keadaan. Memberikan pendapat secara santun juga menjadi cara untuk kita ketahui. Bagaimana penyampaian pendapat itu, tidak melukai dan merugikan orang lain.

Beberapa bentuk kesalahan kita dalam menyampaikan pendapat terkadang dengan cara-cara yang dianggap salah. Padahal dengan itu, bisa memberikan masukan kepada pemerintah untuk bertindak lebih bijak lagi tanpa melihat kepentingan golongan sendiri.

Aturan itu bisa saja diterapkan, tetapi dampak dari aturan itu akan mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi yang telah diatur dalam undang-undang yang ada di Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.

Kebebasan berpendapat merupakan wujud dari demokrasi dalam tatanan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sejatinya ini perlu tetap dijaga atas dasar hak kebebasan menyatakan pendapat dimuka umum dengan kebebasan berpendapat.

Kita ingin menjujung demokrasi yang telah dicita-cita setelah era reformasi dimulai, atau malah mengalami kemunduran dari sistem demokrasi yang telah kita lakukan sebelumnya. (*)

Penulis: N Yahya Yabo