Kejati Kaltim Minta Kaji Ulang Larangan Like dan Komentar ASN di Medsos Paslon Pilkada

Bontang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk dapat mengkaji ulang larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memberikan like atau gambar jempol hingga berkomentar, pada postingan pasangan calon kepala daerah yang diunggah di media sosial. Pasalnya, Kejati menilai larangan tersebut terkesan terlalu berlebihan.

Dikatakan Asisten Pembinaan Kejati Kaltim Abdullah, larangan tersebut harus dirumuskan lebih detail, mengingat netralitas ASN tidak dapat diukur dari hal tersebut.

Bahkan Abdullah menyebut, larangan memberikan like dan komentar pada postingan pasangan calon kepala daerah di media sosial, terkesan berlebihan dan mengada-ada.

“Menurut kami hal tersebut justru tidak membangun demokrasi yang baik dan professional. Makanya ini mungkin bisa dikaji ulang,” kata Abdullah.

Menanggapi itu, Ketua Panwaslu Bontang Agus Susanto, menyebut berdasarkan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tertanggal 2 Februari 2018, dengan jelas disebutkan ASN untuk dilarang menyukai atau berkomentar di postingan pasangan calon kepala daerah, yang diunggah di media sosial.

Hal tersebut kata Agus, menjadi pembenaran bagi PNS untuk tidak melakukan aktivitas yang dimaksud.

“Bagi PNS yang ketahuan memberikan like atau berkomentar pada postingan salah satu pasangan calon, akan langsung ditindaklanjuti Panwaslu dengan melaporkan ke komisi ASN untuk di proses,” ujar Agus Susanto.

Baca Juga: Kajati Kaltim Ingatkan Netralitas ASN Selama Pilkada

Selain dilarang memberikan like hingga berkomentar pada postingan pasangan calon di media sosial, surat edaran Menteri PAN-RB tersebut juga melarang ASN untuk menghadiri deklarasi paslon, menggunakan atribut paslon, hingga larangan untuk mengikuti kampanye. (*)

 

Laporan: Sary | Aris