Samarinda. Aktivis sekaligus anggota Kelompok Tani Busang, Kemasi Liu, menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Timur terkait laporan pengaduan dugaan kriminalisasi yang dialaminya. Pemeriksaan berlangsung di Polres Samarinda pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Menurut Kemasi, pemeriksaan dilakukan setelah ia melaporkan Kapolsek Muara Ancalong dan sejumlah anggotanya ke Propam. Laporan tersebut berkaitan dengan penangkapan dirinya dan dua anggota kelompok tani pada beberapa waktu lalu.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Samarinda karena tim dari Propam Polda datang langsung ke sana. Keterangan yang diminta berkaitan dengan peristiwa penangkapan, termasuk dokumen-dokumen terkait,” ujar Kemasi.
Kemasi mengungkapkan, Kelompok Tani Busang telah mengelola lahan sejak 2013. Namun, ia dan dua rekannya tiba-tiba ditangkap atas tuduhan pencurian, berdasarkan laporan sebuah koperasi yang baru dibentuk dan tidak memiliki lahan di lokasi yang dipermasalahkan.
Ia juga mengaku pernah dipanggil ke Polsek pada 2020 untuk dimintai keterangan dan membawa dokumen koperasi, padahal koperasi pelapor belum terbentuk saat itu. Setelah koperasi tersebut berdiri, pihaknya langsung mengklaim lahan yang dikelola kelompok tani.
“Seharusnya sebelum menangkap, polisi memeriksa dulu dokumen, memastikan kepemilikan lahan, dan menentukan siapa pemilik hasil panen. Namun yang terjadi justru penangkapan langsung tanpa penyelidikan memadai,” katanya.
Kemasi menambahkan, lokasi kejadian perkara yang disebutkan dalam laporan tidak jelas, bahkan tidak berada di Kecamatan Busang. Ia menilai proses hukum yang dijalankan penuh kejanggalan, terlebih hanya dirinya dan seorang anggota yang mengangkut hasil panen yang ditangkap, sementara pihak lain yang memanen, merawat kebun, atau membeli buah tidak diproses hukum.
“Atas dasar itu saya menilai ini bentuk kriminalisasi dan arogansi oknum aparat. Saya berharap laporan ke Propam ini diproses secara adil dan sesuai hukum,” tegasnya.
