Bontang. Mengingat makin banyaknya sengketa tanah wakaf di Kota Bontang yang tiba-tiba diakui oleh ahli waris. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang mengimbau para Nazhir (pengurus tanah wakaf), untuk segera mengurus sertifikat AIW (Akta Ikraf Wakaf) ataupun akta pengganti akta ikrar wakaf (APAIW) di Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat.
Hal ini kata Kepala Penyelenggara Syariah Kemenag Bontang Najmuddin Tamini, mengingat tanah wakaf merupakan amanah seorang wakif, sehingga Nazhir bisa mengurus proses sertifikat untuk dilaporkan ke Kementrian Agama.
“Jadi kalai suatu ketika sudah berganti generasi, pemegang tanah wakaf tersebut tidak diakui haknya,” ucapnya.
Sejauh ini kata Najmuddin, jumlah tanah wakaf yang terdaftar dan memiliki akta ikrar wakaf di Kota Bontang sekira 110 tanah wakaf. Dan sekira 30 tanah wakaf diantaranya proses sertifikatnya belum diurus.
“Makanya kami harao ini bisa menjadi perhatian Nazhir,” tambahnya.(*)
Laporan: Tim Liputan Pktvbontang