Bontang. Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan di Ruang Rapat Lantai III Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (13/7/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap masukan langsung dari puluhan Organisasi Kepemudaan (OKP) sebelum regulasi tersebut disahkan.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, menyatakan bahwa Raperda ini merupakan murni inisiatif dari DPRD Kota Bontang. Melalui Perda ini, legislatif berkomitmen memberikan kepastian hukum serta ruang penganggaran yang lebih jelas bagi operasional kepemudaan di Bontang.
“Kami berharap pada APBD Perubahan nanti, anggaran operasional untuk teman-teman kepemudaan sudah bisa langsung diinput ke dalam APBD,” ujar Rustam.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Bontang menerima sejumlah usulan krusial dari perwakilan pemuda. Ketua KNPI Bontang, Indra Wijaya, mengusulkan klausul kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Pemuda minimal satu kali dalam setahun, serta pelibatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk infrastruktur kepemudaan.
Sementara itu, Ketua Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Bontang (HMB), Supiansyah, mendesak agar regulasi ini turut memperhatikan fasilitas sekretariat bagi 10 cabang HMB yang tersebar di luar daerah, serta meminta kejelasan fungsi pemanfaatan Gedung Graha Pemuda.
Merespons hal itu, Rustam menegaskan dukungannya dan meminta KNPI serta OKP untuk bersama-sama mendesak pemerintah daerah agar mengembalikan fungsi Graha Pemuda sepenuhnya kepada organisasi kepemudaan, sesuai dengan semangat awal pembangunannya.
Seluruh masukan pasal per pasal yang dihimpun dalam konsultasi publik ini telah dicatat oleh DPRD. Pihak legislatif menjadwalkan rapat lanjutan bersama Tim Asistensi untuk mengkaji seluruh usulan tersebut agar tidak berbenturan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.



