Sebut Konsultasi Publik Bukan Formalitas, Winardi Desak Usulan Pasal Raperda Kepemudaan Dibahas Tuntas

Bontang. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Winardi, menegaskan bahwa Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan bukan sekadar formalitas birokrasi. Hal itu disampaikannya setelah melihat antusiasme puluhan Organisasi Kepemudaan (OKP) yang hadir membawa draf usulan pasal per pasal di Ruang Rapat Lantai III Sekretariat DPRD Bontang, Senin (13/7/2026).

“Kadang-kadang konsultasi publik Perda ini hanya formalitas. Kalau begitu, saya tidak mau hadir. Tapi hari ini teman-teman pemuda membuktikan bahwa mereka punya gagasan nyata dan berani memasukkan pasal. Ini luar biasa,” ujar Winardi.

Winardi menganalogikan Raperda Kepemudaan ini seperti membangun lantai sebuah rumah. Menurutnya, daerah harus menyiapkan landasan hukum yang kuat terlebih dahulu sebelum pemerintah bisa mengisi program dan mengalokasikan anggaran pembinaan pemuda secara rutin.

Ia meminta agar seluruh usulan strategis dari pemuda, termasuk persentase anggaran hibah hingga pelaksanaan Musrenbang Pemuda dapat segera dibedah bersama tim perumus dan Bagian Hukum. Winardi menekankan agar setiap keputusan akomodasi pasal didasarkan pada argumentasi hukum yang jelas, bukan atas dasar suka atau tidak suka.

“Kita mau produk hukum ini legasinya kuat. Ada DPRD yang menyusun, ada pemuda yang mengawal. Begitu disahkan, kita bertanggung jawab bersama. Saya ingin Perda di Bontang ini jauh lebih baik dan berdampak nyata dibanding kota-kota lain,” tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, Winardi mengingatkan pengurus OKP dan KNPI Bontang untuk tetap mempertahankan idealisme dan jiwa kritis mereka dalam mengawal pembangunan daerah.