KPU Kaltim Audit Dana Kampanye Tiap Paslon, Melanggar Bisa Batalkan Pencalonan

Kaltim. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim imbau pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memperhatikan aturan pelaksanaan Pilkada Kaltim, khususnya terkait sumbangan dana oleh donatur. Baik perorangan ataupun lembaga.

Dijelaskan Komisioner KPU Kaltim Bidang Hukum Vico Januardy, besaran jumlah dana sumbangan tersebut diatur sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 Tahun 2017, tentang dana kampanye peserta pilkada serentak.

“Pasangan calon dan tim sukses (timses) kami harap dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan tersebut,” ujar Vico di hadapan sejumlah awak media. Senin, 28 Mei 2018.

Dirinya pun meminta seluruh pasangan calon untuk menyerahkan laporan pengelolaan keuangan kepada KPU Kaltim, sebelum akhir masa kampanye.

“Kalau tidak dilaksanakan, pembatalan pencalonan dapat dilakukan,” tandasnya.

Berdasarkan laporan dan hasil audit KPU terhadap sumbangan dana kampanye yang diterima KPU Kaltim hingga Mei 2018, paslon nomor urut 1, Andi Sofyan Hasdam-Rizal Efendi mendapat dana Rp1,187 juta. Paslon nomor urut 2, Syaharie Jaang -Awang Ferdian Hidayat Rp4,750 juta.

Kemudian Paslon nomor urut 3, Isran Noor-Hadi Mulyadi senilai Rp3,700 juta. Dan pasangan nomor urut 4 Rusmadi-Safaruddin mendapat dana Rp3,502 juta.

Secara total, jumlah tersebut juga termasuk perorangan, aset barang dan jasa, serta sejumlah posko pemenangan yang masuk perhitungan KPU.

“Honor artis yang diundang saat melakukan kampanye juga harus dimasukkan. Laporan diserahkan berkala saat ada sumbangan kepada Paslon,” terangnya.

Ditambahkan Vico, PKPU nomor 5 Tahun 2017 juga mengatur batasan dana sumbangan dari lembaga, senilai Rp93 juta. Namun bagi Paslon yang ingin menggunakan dana pribadi tidak dikenakan batasan.

Beberapa lembaga yang dimaksud juga bukan dari BUMD/BUMN, maupun aliran dana luar negeri. Sebab masuk kategori melanggar.

“Hal tersebut juga bisa menyebabkan pembatalan pasangan calon jika terbukti melanggar,” lanjut Vico.

Khusus penggunaan dana kampanye, tiap Paslon wajib memberikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 24 Juni 2018, atau sehari setelah masa kampanye. Memuat rincian sumbangan terhitung 14 Februari hingga 23 Juni 2018, baik dari perorangan maupun perusahaan.

Laporan tersebut dilanjutkan KPU ke akuntan publik yang ditunjuk, setelah seluruh berkas penggunaan dana kampanye diterima dari tiap Paslon.

“Nanti akan dilakukan audit selama 15 hari, dan akuntan publik bersifat independen serta memiliki sertifikasi yang diakui KPU RI,” tambahnya.

Dari hasil audit dan laporan akuntan publik tersebut, KPU Kaltim dapat merinci status dana kampanye tiap paslon. Jika ada yang tidak sesuai dan masuk kategori melanggar, maka KPU bisa melakukan pembatalan pencalonan sesuai aturan. (*)

 

Laporan: Tim Liputan Pktv Bontang

Exit mobile version