Lagi, Pengedar Sabu Ditangkap Polres Bontang

Bontang. Jajaran Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Bontang kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berinisial A, Minggu (6/3/2016) malam. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 11 paket sabu seberat 68,28 gram dengan nilai mencapai Rp. 154 juta.

Dalam penangkapannya, kepolisian melakukan penyergapan saat tersangka hendak melakukan transaksi di kawasan HOP VI Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara. Pada penangkapan tersebut, ditemukan langsung 1 poket sabu-sabu seberat 49,80 gram.

Tak berselang lama, petugas kemudian melakukan pengeledahan dikediaman A di wilayah Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. Ditempat ini, polisi kembali menemukan 10 poket sabu dengan berat mencapai 18,48 gram.

“Penangkapan dilakukan tadi malam sekitar pukul 00.00 Wita. Ditangkap saat hendak melakukan transaksi dikawasan Gunung Elai,” ujar Kapolres Bontang melalui Kepala Satuan Resnarkoba, AKP Joner Simanjuntak.

Penangkapan ini menurut Joner, terlaksana setelah pihaknya melakukan pengintaian selama hampir dua minggu terhadap tersangka. Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka A mendapatkan barang haran tersebut dari Makassar Sulawesi Selatan.

“Dari laporan masyarakat ada kecurigaan yang mengarah kepada tersangka. Kemudian kami lakukan pengintaian, dan akhirnya tersangka tertangkap tangan hendak bertransaksi narkoba,” tambahnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit timbangan, satu unit telepon genggam, satu buah bong (alat isap).

Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 114 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

 

Laporan : Sary & Priya

Editor : Maya Ch