Melakukan Perjalanan Lintas Wilayah, ASN Harus Dengan Alasan Mendesak

Jubir Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Bontang Adi Permana pada saat berikan penjelasnnya (FOTO: Aris/PKTV)

Bontang. Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Bontang Adi Permana, menegaskan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negri Sipil (PNS) harus punya alasan tepat disertai dokumen pendukung apabila ingin melakukan perjalanan lintas wilayah.

Hal tersebut diungkapkan Adi Permana menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 55/2020 yang terbaru, yakni ASN diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar kota jika terkait dengan kedinasan atau penanganan COVID-19 namun harus memenuhi beberapa persyaratan yang ketat.

Olehnya sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19, pihaknya dalam hal ini Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Bontang, menyampaikan, agar seluruh ASN atau PNS yang ingin keluar daerah harus mendapatkan izin dari atasan secara langsung disertai dengan hasil negatif COVID-19 berdasarkan tes PCR atau tes uji cepat (rapid test).

“Mereka juga harus membawa surat identitas diri seperti KTP, SIM atau tanda pengenal lainnya,” ungkapnya.

Ditambahkan adi permana, adapun untuk surat pernyataan sehat COVID-19 hanya diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanangan COVID-19 Kota Bontang di posko PSC.

“Surat tersebut bisa terbit setelah melakukan tes pcr atau tes uji cepat yang hanya difasilitasi di 3 rumah sakit yang menyediakan fasilitas rapid test, yakni RS Pupuk Kaltim, RSIB Yabis, dan RSUD Taman Husada Bontang,” jelasnya.

Laporan: Aris