Samarinda. Dalam rangkaian kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Timur, Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, melakukan lawatan ke sejumlah situs budaya di wilayah tersebut. Didampingi oleh pejabat daerah terkait, kunjungan ini menjadi bagian dari agenda strategis Kementerian Kebudayaan dalam pengembangan dan pelestarian cagar budaya nasional.
Salah satu lokasi yang mendapat perhatian khusus adalah Masjid Shiratal Mustaqiem yang terletak di Kecamatan Samarinda Seberang. Masjid ini merupakan salah satu masjid tertua di Kalimantan Timur, dibangun sejak tahun 1881 dengan luas bangunan sekitar 625 meter persegi. Tempat ibadah ini menjadi saksi bisu perkembangan agama Islam di kawasan tersebut dan telah lama dikenal masyarakat dengan sebutan “masjid tua”.
Dalam kunjungannya, Menteri Fadli Zon bersama pejabat daerah turut melaksanakan Salat Jumat berjamaah di masjid tersebut. Ia menegaskan pentingnya pelestarian Masjid Shiratal Mustaqiem sebagai warisan budaya yang memiliki nilai sejarah tinggi.
“Masjid ini akan kami usulkan sebagai cagar budaya nasional, karena memiliki peran penting dalam perjalanan sejarah dan kebudayaan Islam di Indonesia, khususnya di Kalimantan Timur,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan harapan agar sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat terus ditingkatkan dalam upaya menjaga kelestarian dan pengembangan situs-situs budaya yang ada.
Sementara itu, pengurus Masjid Shiratal Mustaqiem, Ishak Ismail, menyampaikan bahwa sejak tahun 2024, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mulai menjalankan program renovasi terhadap masjid tersebut. Renovasi dilakukan dengan hati-hati, tanpa mengubah bentuk asli bangunan, demi menjaga keaslian nilai sejarah dan arsitektur yang dimilikinya.
Langkah ini menjadi komitmen nyata dalam upaya menjaga identitas budaya bangsa serta menghormati warisan leluhur yang menjadi bagian dari jati diri Indonesia.
