Bontang. Pengadilan Agama (PA) Kota Bontang mencatat sepanjang Januari hingga 16 Desember 2016, ada sekira 80 permohonan isbat nikah (permohonan pengesahan pernikahan). Hal ini secara tidak langsung menunjukkan masih tingginya angka pernikahan siri yang terjadi di kota taman.
Menurut Humas Pengadilan Agama Bontang Anton Taufiq Hidayanto, dari 80 pengajuan tersebut, baru 15 perkara yang telah diputus PA Bontang. Sisanya ada yang ditolak lantaran nikah siri yang dilakukan tidak sah, karena tidak sesuai syarat pernikahan ataupun masih berstatus menikah dengan orang lain.
“Dari jumlah permohonan tersebut, bisa kita lihat masih banyak pernikahan yang tidak tercatat secara hukum,” ujarnya.
Anton pun mengimbau masyarakat yang hendak menikah, agar mendaftar secara hukum di Kantor Urusan Agama (KUA). Jika tidak, bukan hanya akan merugikan pihak wanita, juga kedepannya akan kesulitan dalam pengurusan administrasi di berbagai bidang yang membutuhkan buku nikah.
“Kami mengimbau agar masyarakat bisa menikah sesuai ketentuan hukum dan terdaftar di Kantor Urusan Agama,” tandasnya. (*)
Laporan : Yuli & Mansur