Samarinda. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan sebagai payung hukum baru yang akan menggantikan Perda Nomor 16 Tahun 2016. Pembaruan regulasi ini disusun untuk menjawab kebutuhan pendidikan Kaltim yang terus berkembang serta mendukung visi generasi emas 2045.
Rapat paripurna yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Dalam agenda tersebut, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dibahas secara komprehensif sebagai regulasi strategis bagi peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
Setelah disepakati, Ranperda ini akan segera menjalani tahapan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan substansi peraturan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nasional dan selaras dengan kebijakan pusat.
DPRD Kaltim bersama Pemerintah Provinsi Kaltim sepakat bahwa proses fasilitasi harus dilakukan secara menyeluruh dan terukur, mencakup analisis, koreksi pasal, serta penyelarasan teknis dari Kemendagri.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan pentingnya tahapan tersebut.
“Setelah difasilitasi Kemendagri, Ranperda ini akan kami bahas kembali untuk diperiksa ulang secara final, sebelum dipresentasikan ke sidang paripurna untuk disahkan,” ujarnya.
