Panwaslu Temukan Pelanggaran Administrasi di Proses Coklit

Bontang. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bontang menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi pada proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilaksanakan Petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) KPU, terhadap data Daftar Pemilih Potensial Peserta Pemilu (DP4), yang digelar sejak 20 Januari 2018 lalu.

Dikatakan Ketua Panwaslu Bontang Agus Susanto, berdasarkan temuan petugas di lapangan, terdapat beberapa rumah dengan formulir AA2, atau tanda bukti pencocokan dan penelitian (coklit) berupa stiker, yang sudah ditempel namun belum ditandatangani pemilik rumah.

Pelanggaran tersebut menurutnya terbilang cukup riskan, mengingat hal itu berkaitan langsung dengan data daftar pemilih.

“Temuan paling banyak ada di wilayah Bontang Kuala,” kata Agus.

Panwaslu pun kata dia, khawatir jika petugas PPDP tidak menjalankan proses coklit sesuai prosedur, sehingga bisa memungkinkan data daftar pemilih disalahgunakan.

Baca Juga: PPDP Diminta Konsisten Coklit Door to Door 

Meski begitu, Agus mengaku telah melaporkan temuan tersebut ke KPU Bontang, untuk dapat ditindaklanjuti dan diperbaiki petugas PPDP sebelum proses coklit berakhir.

“Kami sudah laporkan dan semoga bisa segera ditindaklanjuti dengan baik oleh KPU,” tandasnya.

Pada pengawasan kegiatan coklit, Panwaslu Bontang menggunakan metode sampling, dengan memilih 5 hingga 10 rumah di tiap tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 15 Kelurahan se-Kota Bontang.(*)

 

Laporan : Sary | Faisal