Tenggarong. Satreskrim Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan seorang pelaku penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polres Kukar menegaskan bahwa kasus tersebut tidak ada sama sekali unsur SARA, melainkan murni konflik dari dua belah pihak.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman menyatakan bahwa kejadian ini bermula saat pelaku berinisial FD disambangi oleh korban berinisial A bersama rekannya pada Senin (5/8/2024) dini hari. Dalam pertemuan tersebut, korban A berada di bawah pengaruh alkohol. Ketika mereka sedang bercerita, terjadilah kesalahpahaman antara pelaku FD dan korban yang menimbulkan konflik serta adu cekcok.
“Setelah adu cekcok tersebut, pelaku FD dan korban terlibat dalam perkelahian. Dalam perkelahian tersebut, pelaku FD merasa terpojok dan mengingat postur tubuhnya yang jauh lebih kecil daripada korban A, ia akhirnya mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya dan nekat menikam korban sebanyak tiga kali,” terangnya.
Ditambahkan Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, akibat penikaman tersebut, korban A hampir tak sadarkan diri dan segera dibawa ke rumah sakit, sementara pelaku FD melarikan diri. Dalam penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Kukar, pelaku FD mengaku bahwa ia selalu membawa senjata tajam di pinggangnya.
“Peristiwa ini tidak ada menyangkut unsur SARA dan meminta agar masyarakat tidak terpancing atas kejadian itu karena pelaku sudah diamankan dan akan diganjar hukuman yang setimpal,” tegasnya.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman menjamin dan menjunjung tinggi kondusifitas masyarakat, karena di Tanah Kutai sendiri harmonisasi keberagaman suku dan agama merupakan harga mati. Atas perbuatannya, pelaku FD dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan meninggal dunia.