Bontang. Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang resmi melakukan gugatan terkait tapal batas Kampung Sidrap dengan mengontrak kuasa hukum Hamdan Zoelva. Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dilakukan di Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, pada Minggu (9/7/2023) malam. Acara tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD Bontang, termasuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam serta Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris dan Junaidi.
Wali Kota Bontang Basri Rase berharap, semua materi yang disiapkan memiliki kekuatan yang cukup untuk memperjuangkan lahan seluas 179 hektar di Kampung Sidrap. Di kawasan tersebut, terdapat 7 RT dan ribuan warga yang telah memiliki status KTP Bontang. Diharapkan bahwa aspirasi warga di sana dapat terwujud dengan menjadi wilayah definitif Kota Bontang.
“Dalam acara ini, saya telah menandatangani surat kuasa untuk Hamdan Zoelva menjadi kuasa hukum dalam gugatan tapal batas Kampung Sidrap. Semoga hasilnya memuaskan,” ujar Basri.
Basri juga mengungkapkan bahwa PemkotBontang telah berjuang selama 18 tahun untuk menyelesaikan tapal batas terakhir melalui proses hukum. Meskipun telah dilakukan komunikasi persuasif antara Gubernur Kalimantan Timur dan Pemkab Kutai Timur, namun belum ada titik temu yang tercapai.
Basri menambahkan bahwa jika tidak ada penyelesaian melalui jalur komunikasi, maka jalur hukum harus ditempuh. Anggaran untuk proses hukum tersebut telah disiapkan oleh Pemkot Bontang sebesar Rp 3,7 miliar, seperti yang tercantum dalam Layanan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Sementara itu Kuasa hukum yang dtunjuk oleh Pemkot Bontang Hamdan Zoelva, mengkonfirmasi bahwa gugatan akan segera didaftarkan pada minggu ketiga bulan Juli 2023 ini. Namun, ada perubahan skenario dalam hal pengajuan gugatan. Awalnya, gugatan akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menggugat Undang-Undang nomor 47 Tahun 1999, namun kemudian diubah menjadi gugatan melalui Mahkamah Agung (MA) dengan menggugat Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Tapal Batas.
“Gugatan akan diajukan terlebih dahulu ke MA. Proses di MA tidak melibatkan sidang, hanya menunggu hasil setelah berkas dan materi gugatan diserahkan. Jika gugatan di MA menghasilkan keputusan yang menguntungkan, maka proses dapat selesai dalam waktu tiga bulan,” jelasnya.
Namun, jika hasilnya belum memihak, maka akan diajukan gugatan ke MK. Hamdan Zoelva menegaskan bahwa ia akan melakukan yang terbaik dalam proses gugatan ini. Dia juga menyebut bahwa durasi putusan bisa diprediksi akan keluar pada Oktober atau November 2023 mendatang.
Dalam mengakhiri penjelasannya, Hamdan Zoelva menyatakan bahwa selama ini telah melakukan koordinasi dalam mengumpulkan berbagai data yang diperlukan. Gugatan ini diambil karena upaya mediasi dengan Pemkab Kutai Timur tidak mencapai titik terang. Basri Rase menyatakan bahwa upaya hukum ini adalah langkah terakhir yang diambil untuk memperoleh kepastian batas wilayah yang berdampak pada pelayanan dasar masyarakat.
Pemkot Bontang berharap bahwa keputusan hukum yang akan diambil nantinya dapat menghasilkan solusi yang baik. Kuasa hukum Pemkot Bontang, Hamdan Zoelva, telah memiliki pengalaman dalam hal ini. Ia optimis bahwa putusan terkait polemik tapal batas yang belum terselesaikan ini akan keluar menjelang akhir tahun ini.