Pemprov Kaltim Hentikan Sementara Pengadaan Kendaraan Dinas Tahun 2025

Samarinda. Sebagai bentuk implementasi kebijakan efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memutuskan untuk menghentikan sementara pengadaan kendaraan dinas bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada tahun anggaran 2025.

Kebijakan ini berlaku menyeluruh untuk semua jenis kendaraan dinas, kecuali untuk kebutuhan mendesak atau darurat yang tidak dapat ditunda. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengetatan belanja daerah agar lebih efisien dan tepat sasaran.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, menjelaskan bahwa kendaraan dinas yang dihentikan pengadaannya umumnya merupakan kendaraan operasional yang digunakan untuk mendukung mobilitas pegawai dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

“Penghentian ini bersifat sementara, dan hanya berlaku untuk kendaraan yang fungsinya menunjang operasional rutin. Kebijakan ini akan membawa dampak signifikan dalam tata kelola aset daerah dan menjadi momentum untuk efisiensi,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, Pemprov Kaltim juga mendorong optimalisasi penggunaan kendaraan dinas yang sudah ada di masing-masing SKPD. Diharapkan, efisiensi ini tidak mengganggu pelayanan publik, tetapi justru meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan aset yang lebih bijak dan bertanggung jawab.

 

Writer: Riyanti
Exit mobile version