Pengesahan Raperda Penanggulangan Banjir Terancam Molor

Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris (FOTO: Rudy/PKTV)

Bontang. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan banjir yang kini tengah digodok oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang yang ditarget rampung pada akhir tahun ini, justru terancam molor. Hal tersebut menyusul dengan terus batalnya rapat terkait penanganan dan penyelesaian masalah banjir antara DPRD dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengatakan, padahal melalui rapat tersebut, DPRD ingin memastikan apakah alokasi 10% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanggulangan banjir, yang merupakan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) banjir, bisa dipenuhi atau tidak oleh pemkot bontang. Mengingat secara materi Raperda penanggulangan banjir mengacu kepada 16 rekomendasi pansus banjir DPRD Bontang.

“Sampai-sampai Perda tentang pemasalahan banjir ditunda oleh Komisi III, karena menunggu rapat kerja ini. Untuk lebih memperkuat komposisi, muatan-muatan materi yang akan dimasukan ke dalam perda banjir tersebut. Makanya Komisi III menunggu rapat ini,” ungkapnya.

Tak hanya alokasi 10% dari APBD, pada raperda penanggulangan banjir, DPRD juga mempertanyakan apakah 10% APBD itu murni diambil dari anggaran bontang, atau di dalamnya termasuk Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.

Olehnya, rapat penanganan dan penyelesaian masalah banjir yang mewajibkan kehadiran sekretaris daerah ini harus secepatnya kembali digelar, agar komisi III dapat menuangkan jawaban pemerintah terhadap berbagai pertanyaan tersebut ke dalam raperda penanggulangan banjir, untuk kemudian dapat disahkan menjadi perda.

Namun, berkaca pada agenda rapat kerja terkait penanganan dan penyelesaian banjir yang sudah tertunda sebanyak tiga kali, DPRD pesimis penyusunan dan pengesahan raperda penanggulangan banjir bisa disahkan tepat waktu.