PKPU Baru, Pakar Hukum Unikarta Berikan Pandangan Mendalam Terkait Pencalonan Edi Damansyah

Samarinda. Terkait polemik PKPU yang mencuat baru baru ini tengah menjadi topik hangat, pasalnya PKPU terbaru ini disinyalir menjadi acuan untuk menentukan nasib dari pencalonan petahana Bupati Edi Damansyah untuk maju kembali di Pilkada Kukar.

La Ode Ali Imran, seorang pakar hukum dari Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), memberikan pandangan mendalam terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yang baru saja diterbitkan.

Dalam pandangannya, La Ode Ali Imran menegaskan bahwa kondisi di Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini tidak memungkinkan bupati yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri kembali.

“Dalam hal ini kalau untuk kondisi di Kukar itu sudah tidak bisa lagi atau dalam garis bawah kita lihat benang merahnya bahwa untuk bupati yang saat ini menjabat itu tidak ada potensi atau tidak ada kemungkinan untuk bisa dicalonkan lagi kalau kita lihat dari kriteria ini,” ujarnya.

Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 7 Ayat 2 Huruf n, yang memberikan batasan jelas mengenai masa jabatan.

La Ode Ali Imran menjelaskan bahwa ketentuan ini telah diterjemahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02 dan kemudian diakomodir dalam PKPU terbaru, yaitu PKPU Nomor 08 Tahun 2024 yang terbit pada hari Selasa.

“Di dalam PKPU yang terbaru yang baru terbit kemarin ya hari Selasa ya kalau enggak salah terbit e PKP 08 tahun 2024 di mana ketentuannya itu di pasal 19,” jelasnya.

Ia juga menyoroti Pasal 19 PKPU 08/2024 yang menjadi perdebatan saat ini. Menurutnya, pasal tersebut harus dibaca secara utuh dan tidak bisa dimaknai secara parsial.

“Sebetulnya yang menjadi perdebatan hari ini pasal 19 kalau saya membacanya pasal 19 itu harus utuh tidak bisa kemudian dimaknai secara parsial sebagaimana yang disampaikan sebelumnya yaitu statement dari PDI Perjuangan Kutai Kartanegara ya yang kemudian hanya mengambil sisi pasal 19 huruf e yang ada kata pelantikan,” kata La Ode.

Menurutnya, penafsiran yang dilakukan PDI Perjuangan Kukar yang hanya fokus pada Pasal 19 Huruf e dan menghitung masa jabatan sejak pelantikan saja tidaklah tepat.

“Mereka mencoba menafsir bahwa pasal 19 huruf e itu dihitung sejak dilantik nah pelantikan itu hanya dihitung untuk definitif saja sementara jelas di pasal 19 huruf c itu menyamakan antara definitif maupun sementara,” lanjutnya.

La Ode menekankan bahwa huruf e harus merujuk pada huruf c yang menyatakan tidak ada perbedaan antara jabatan definitif dan sementara.

“Kalau pendapat kita jelas bahwa huruf e itu rujukannya dari huruf c menunjukkan dari huruf c kenapa karena huruf e itu hanya masa perhitungan sementara secara substansial terkait dengan masa jabatan itu di huruf c di mana huruf c menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan antara definitif maupun sementara,” tegasnya.

Ia menyimpulkan bahwa dengan munculnya PKPU baru ini, pintu untuk Bupati Edi mencalonkan diri kembali telah tertutup.

“Kalau menurut pendapat saya ini sudah menutup pintu pak Edi untuk maju pencalonan lagi,” ujarnya.

La Ode Ali Imran menegaskan bahwa PKPU ini sudah memberikan penjelasan yang sangat jelas dan tidak ada lagi ruang untuk debat atau tafsir lain.

“Saya rasa PKP ini kemudian sudah tidak ada debat lagi atau tidak ada tafsir lain terkait dengan itu itu sudah memberikan penjelasan yang cukup terang benderang saya rasa begitu,” tutupnya.

Writer: Axl Ardiansyah