Bontang. Unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga memiliki, menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Minggu (11/6/2023) sekitar pukul 01.00 WITA. Kedua tersangka yang diamankan adalah EWF Bin RH (29) dan B Bin L (41), beralamat di Jalan Mawar I, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid menjelaskan, kronologis penangkapan bermula pada hari Kamis, tanggal 8 Juni 2023, sekitar pukul 20.00 WITA, saat Unit 2 Satresnarkoba Polres Bontang menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Mawar I, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang. Berdasarkan informasi tersebut, Unit 2 Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah di Jalan Mawar I, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang. Setelah melakukan penangkapan terhadap EWF Bin RH dan B Bin L dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu di dekat EWF Bin RH, yang menyatakan bahwa sabu tersebut sebelumnya dibelinya seharga Rp. 200.000 dari seseorang.
Ditambahkan Yazid, dalam penangkapan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain adalah lima bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 15,99 gram, plastik kresek warna hitam dan putih, satu bungkus rokok warna hijau, satu bungkus plastik klip kosong, satu bendel plastik klip, satu bungkus makanan ringan potato, satu buah ponsel Oppo warna hitam, dan satu buah ponsel Oppo warna biru.
“Setelah diinterogasi, EWF Bin RH menjelaskan bahwa barang bukti sabu tersebut diperolehnya dari seorang temannya, dan EWF Bin RH menitipkan barang bukti sabu tersebut kepada B Bin L untuk disimpan di rumahnya. Barang bukti sabu tersebut kemudian ditemukan tersembunyi di bawah sebuah kursi sofa yang rusak,” ungkapnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan awal dan pengembangan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain adalah pemeriksaan terhadap tersangka, pemilik, dan saksi-saksi, pengamanan dan penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi sidik yang diperlukan.