Hukum  

Polres Bontang Musnahkan 367,98 Gram Sabu

Bontang. Kepolisian Resor Bontang bersama tim Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN), serta Lembaga Bantuan Hukum Unijaya musnahkan narkoba jenis sabu seberat 367,98 gram, senilai ratusan juta Rupiah. Rabu, 7 Februari 2018.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono. Barang bukti tersebut didapat dari penangkapan tersangka AR (21) awal Januari 2018 lalu, pada salah satu hotel di Bontang Selatan. Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam blender berisi air, lalu dibuang ke kloset toilet.

Menurut Kasat Reskoba Akp I Gusti Ngurah Suarka, pemusnahan barang bukti ini mengacu pada Peraturan BNN nomor 7 tahun 2010, bahwa setelah diberikan ketetapan jaksa untuk memusnahkan, pihaknya pun langsung melakukan pemusnahan agar tidak terjadi penyusutan barang bukti.

“Namun sebanyak 2,05 gram sabu disisihkan, sebagai barang bukti di pengadilan nantinya,” kata dia.

Ditambahkannya, Kepolisian akan terus konsen dalam mengungkap dan meminimalisir peredaran gelap barang haram tersebut, khususnya di wilayah hukum Polres Bontang.

Hal ini diharap mendapat dukungan semua pihak termasuk masyarakat, pasalnya dari analisis BNN terungkap fakta baru jika satu gram narkotika bisa menambah 16 orang pecandu.

“Maka dari itu kami harap kerjasama dan dukungan masyarakat, untuk segera melapor jika mengetahui indikasi peredaran maupun penggunaan narkotika di Bontang,” tandasnya.

Sebagai informasi, dengan barang bukti narkoba diatas lebih dari 5 gram, tersangka diancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Sementara untuk barang bukti dibawah 5 gram, terancam kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.(*)

 

Laporan: Yuli | Nasrul