Samarinda. Polresta Samarinda berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor yang didominasi oleh model Nmax. Sindikat tersebut diketahui menjual motor curian mereka ke luar daerah. Dalam pengungkapan ini, Polresta Samarinda mengamankan tiga orang tersangka yang terlibat dalam sindikat pencurian sepeda motor jenis Nmax.
Kapolresta Samarinda, Kombespol Ary Fadli, menjelaskan bahwa para pelaku menargetkan motor yang tidak dikunci stang. Motor-motor tersebut kemudian dibawa dan disembunyikan untuk dijual kembali kepada penadah dengan harga di bawah 5 juta rupiah. Selanjutnya, penadah menjual motor-motor curian tersebut ke wilayah Kutai Timur dengan harga berkisar antara 6 hingga 8 juta rupiah per motor.
“Ada 3 tersangka, yaitu EH, DS, dan AS dimana EH berperan sebagai eksekutor, DS sebagai penyedia transportasi atau pendorong, dan AS sebagai penadah atau pengepul. Dari hasil penyelidikan, EH disinyalir telah melakukan pencurian belasan motor lainnya sepanjang tahun 2024,” terangnya.
Dalam operasi pengungkapan ini, Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor hasil curian para pelaku. Saat ini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian serta pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.